Article Update :

Kumpulan Artikel

Kumpulan Motivasi

Kumpulan Opini

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

PPG Solusi Pendidikan Tanah Air?

Monday, June 23, 2014


Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Guru juga adalah pelita yang menerangi dalam kegelapan. Seperti yang dituliskan pada lirik hymne guru, Engkau sebagai pelita dalam kegelapan.  Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa. Artinya guru adalah seorang pengajar yang mengajarkan kita dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Mereka mengajarkan kita sebuah ilmu yang tidak dapat dibandingkan dengan apa pun tanpa sebuah imbalan yang setimpal. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Jumlah penduduk indonesia sebesar 237.641.326 jiwa pada tahun 2013/20141.  Negara kepulauan terbesar di dunia ini memiliki jumlah guru di Indonesia yang telah mencapai 2,92 juta orang,  900.000-nya adalah guru honorer. Dan faktanya, sekitar 76% menumpuk di wilayah perkotaan (baik guru negeri maupun swasta). Kondisi tersebut membawa akibat di kota kelebihan guru, sedangkan di desa dan wilayah terpencil terjadi kekurangan guru2. Hal ini menjadi latar belakang diadakannya banyak program seperti Indonesia Mengajar, Sekolah Guru Indonesia, Guru Sobat Bumi Pertamina, serta pemerintah dlm hal ini Mendikbud membuat program SM3T (Sarjana Mengajar di Daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).
Guru yang merupakan seorang pendidik, mempunyai peran utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Guru bersinggungan secara langsung dengan objek pendidikan yaitu peserta didik dan segala komponen pendukung kegiatan pembelajaranya. Oleh karena itu, profesi guru harus benar-benar disiapkan agar memenuhi seluruh kompetensi guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan dalam Bab IV tentang guru bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional3. Kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki guru dibuktikan dengan adanya sertifikat profesi sebagai bukti formal untuk pengakuan seorang guru sebagai tenaga professional. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kebijakan menyelenggarakan suatu program yang disebut Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru.
Pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No 87 tahun 2013 dalam hal ini Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah4. Setelah mengikuti program PPG, yg bersangkutan bisa memiliki gelar “gr”. Sebuah sertifikat pendidik profesional yg diakui oleh negara. Gelar gr ini diletakkan di nama kita utk penghormatan profesi guru. Namun, terdapat beberapa hal yang menggajal dari permendikbud tersebut. Pertama, terkait gelar profesi ini jika dianalogikan dengan dokter, apoteker, atau akuntan tidak bisa diluar lulusan prodi tersebut untuk mengambil gelar profesinya. Lain halnya untuk pendidikan profesi guru, lulusan diluar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) boleh mengikutinya. Kedua,  lulusan LPTK yg sudah kuliah selama masa studi 4 tahun/lebih belajar ilmu pedagogik dan kependidikan harus mengikuti PPG kembali disamaratakan dengan lulusan diluar LPTK. Pada program PPG, bagi mahasiswa diluar LPTK harus mengikuti matrikulasi utk ilmu pendidikan dan pedagogik. Artinya kualitas 4 tahun lulusan LPTK disamaratakan dengan 1 tahun matrikulasi diluar lulusan LPTK. Ketiga, biaya PPG cukup mahal bagi lulusan dan para guru yakni sebesar 12 juta selama setahun. Cukup memberatkan bagi jutaan guru untuk mengejar status profesional tersebut. Keempat, masih banyak prodi yang belum tersedia PPG nya. Padahal kebijakan ini 2016 sudah diwajibkan untuk implementasinya. Bahkan untuk sekolah-sekolah kejuruan seperti SMK Penerbangan, SMK kelautan, dan SMK pertanian para gurunya harus disertifikasi juga. Dan menurut UU No 14, penyelenggara PPG adalah LPTK yg diakreditasi pemerintah. Dan untuk sekolah kejuruan tersebut, LPTK harus bekerjasama dgn instansi terkait misal IPB atau STPI utk materi pengajaran tersebut.
Tidak hanya itu kontroversi lain terkait dengan PPG dan dunia pendidikan masih sangat banyak. Sebut saja adanya pola pikiran yang menjadikan profesi guru sebagai profesi cadangan atau pilihan terakhir dikarenakan sistem yang memperbolehkan lulusan non LTPK mengambil PPG. Walaupun tujuan dari pemerataan ini jelas untuk menambah kuantitas guru di Indonesia tetapi jelas ini mengundang isu lainnya seperti disebutkan di atas. Sebagai contoh nyata, Budi lebih mengambil program studi mipa biologi (non LTPK) dengan harapan prospek ke depan di dunia pekerjaan akan terbuka dengan luas, tetapi jika Budi kalah bersaing di dunia kerjanya maka Budi mempunyai pilihan terakhir yaitu mengikuti PPG untuk menjadi guru. Hal ini memang tidak serta merta adalah hal yang negatif tetapi ada kecenderungan bahwa profesi guru adalah profesi pilihan terakhir untuk lulusan non LTPK. Hal ini tanpa disadari dapat berpengaruh besar dalan keprofesionalan guru di Indonesia, karena hakikatnya seorang guru haruslah mempunyai komitmen yang serius dan bulat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan terlahir dari sebuah keterpaksaan atau kekalahan dalam bersaing di dunia kerja.
Kembali lagi keempat kontroversi utama PPG yang disebutkan di awal, pada poin ketiga disebutkan bahwa biaya PPG yang terbilang mahal yaitu 12 juta rupiah. Biaya yang mahal tersebut cukup memberatkan untuk para guru karena tidak sedikit pula guru yang berasal dari kalangan menengah kebawah. Hal ini jelas akan mengakibatkan tidak meratanya jumlah pengajar yang berkualitas di setiap daerah. Padahal tujuan dari program PPG adalah menghasilkan guru profesional yg memiliki kompetensi sesuai UU Sisdiknas No 20 thn 2003. Walaupun guru sebagai tenaga pengajar bukanlah faktor utama keberhasilan pendidikan, tetapi guru memiliki peran yang besar dalam hal ini.
Singkat kata PPG (Pendidikan Profesi Guru) adalah pendidikan profesi pasca kuliah yg diadakan dengan harapan dapat menjawab persoalan kuantitas dan kualitas guru di Indonesia. Tetapi dalam penerapannya masih banyak hal yang harus dipertimbangkan ulang seperti sistem yang di tawarkan dan biaya PPG itu sendiri. Dengan pengkajian ulang diharapkan sistem yang diberikan akan lebih relevan dan tidak mengundang banyak isu. Karena tanpa bersungguh-sungguh memperbaiki hal tersebut, PPG tidak akan membawa perubahan bagi kondisi pendidikan di Indonesia.
(25 Mei 2014, Group #FC4)
Hasil Diskusi Group Penting = Boomber: Ferly
Notulen: Uwu Holifah Ana Fatlullah FIM16




1 Statistik .2014. Jumlah penduduk di seluruh dunia tahun 2013-2014. (Online), (http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=area&info1=6, diakses 7 Juni 2014)
2 Gembong, Sodikin., 2013. Jumlah Guru di Indonesia. (Online), (http://pendidikan-full.blogspot.com/2013/12/ternyata-jumlah-guru-indonesia-berlebih.html. Diakses pada tanggal 7 Juni 2014)
3 Republik Indonesia. 2005. Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Lembaran Negara RI Tahun 2005, Bab IV Pasal 8. Sekretariat Negara. Jakarta.
4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2013. Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. (Online). (http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2013_nomor87.pdf, diakses 7 Juni 2014)

Middle Child Syndrome : Syndrome yang Dialami Anak Tengah Karena Perasaan Kurang Dihargai dalam Keluarga. Apa yang Menyebabkan Syndrome Tersebut Terjadi ? Atau Perasaan Relatif Biasa Saja ?

Sunday, June 1, 2014


            Middle Child Syndrome adalah Syndrom mengenai anak tengah yang didasari oleh kesalahan persepsi mengenai sebuah keluarga, dimana diketahui bahwa keluarga merupakan dasar dari segalanya, apapun posisi anda di masa yang akan datang  diawali oleh keluarga. Menurut Alfred Adler tentang konsep sudut pandang mengenai perilaku manusia berdasarkan urutan kelahiran.
·         Anak pertama             : menjaga, melindungi, pengatur yang baik, kecemasan tinggi,
 pengkritik.
·         Anak kedua                : motivasinya tinggi, suka bersaing, dapat bekerjasama,
 pemberontak, mudah putus asa.
·         Anak ketiga                : ambisius, realistis, manja, tergantung pada orang lain.
·         Anak tunggal              : dewasa secara sosial, manja, ingin selalu menjadi pusat
 perhatian, perasaan kerjasama rendah, takut bersaing.
Jika dikaji dari logika berfikir Adler, maka jelas bagaimana seharusnya perlakuan orrang tua terhadap anaknya. Sebelum menikah harus direncanakan ingin punya anak berapa, misalkan berencana mempunyai anak tiga, itu berarti harus siap merencanakan bagaimana akan mendidik anak pertama hingga anak ketiga sesuai posisi kelahiran dan sesuai karakter anak. Selain itu, ketika pasangan suami istri baru melaksanakan akad nikah laki-laki bertugas sebagai imam alias sang direktur dan istri sebagai manager dalam keluarga. Karena hal dasar inilah yang terjadi kemudian adalah gagap kehidupan. Ketika pasangan suami istri menyadari maka posisi kemudian adalah talent management, satu contoh besar yakni Hasan Al Banna dimana beliau mampu membuatkan file untuk masing-masing anaknya. Yang menjadi masalah kemudian adalah problem asuh anak yang terkadang dibebankan pada ibunya, padahal ayah mempunyai peranan yang serius dalam tumbuhnya anak, termasuk perlakuan pada anak-anaknya. Selain itu, Middle Child Syndrome berbeda kasus untuk yang dialami oleh tiga bersaudara dan lima bersaudara. Jika dilihat dari teori Adler jelas hanya terlihat pada tiga bersaudara sedangkan, jika lebih dari tiga misalnya lima bersaudara, maka dilihat berapa banyak laki-laki dan perempuannya. Untuk lima bersaudara, jika lebih banyak laki-laki maka tipikal keras yang lebih dominan, jika perempuan maka tipikal keperempuanan yang dominan.
            Keluhan yang sering dialami si anak tengah adalah karena mereka merasa “tak didengar” oleh keluarganya. Karena seringkali, si anak tengah harus mengikuti apapun keinginan si sulung atau bungsu, yang akibatnya si anak tengah akan sulit untuk mengutarakan keinginannya dan selalu mengikuti keinginan orang lain. Untuk mengatasi hal itu, orang tua harus peka dengan karakter anak untuk mengkomunikasikan segala hal, bisa dengan dekati anak, ajak mereka jalan-jalan dan pancing dengan hal-hal yang memungkinkan mereka bercerita kepada orang tua. Orang tua juga harus  mampu bersikap adil dan disiplin. Jika anaknya masih kecil-kecil maka, kasih tahu mana yang boleh dan jika tidak boleh katakan kita tidak suka ia melakukan demikian. Kemudian, jarak umur antara anak pertama, kedua, ketiga dst juga mempengaruhi. Contohnya, kalau mereka hanya berjarak umur gak jauh 2-5 tahun biasanya bisa menjadi kawan atau sahabat, jadi tidak ada “pengkastaan” mana kakak mana adik. Jadi, selain peran orang tua juga perlu peran saudara-saudaranya, karena saudara merupakan orang terdekat setelah orang tua yang bisa diajak berkomunikasi oleh si anak tengah. Namun, selain keluhan yang dialami oleh anak tengah karena merasa “tidak didengar” di dalam keluarga,  anak tengah juga memiliki beberapa keunggulan yaitu :
·         Kebanyakan anak tengah mudah bergaul dan fleksibel. Hal ini karena anak tengah menjadi jembatan antara kakak dan adik, dengan begitu mereka dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dengan disiplinnya si kakak dan sikap manja si adik.
·         Anak tengah biasanya lebih mandiri karena kebanyakan anak tengah tidak mendapatkan perhatian sebesar si kakak dan si adik.
·         Mereka yang menjadi anak tengah biasanya lebih kreatif, suka berbagi dan loyal.
·         Anak tengah cenderung memiliki sikap peace maker.
·         Karena mereka penengah, maka mereka bisa melihat segala hal dari banyak sisi dan tumbuh menjadi orang yang mudah berempati pada oraang lain.
Dari penjelasan di atas maka, dalam hal ini selain diperlukan peran orang tua untuk dapat bersikap adil kepada anak-anaknya juga diperlukan peran saudara si anak tengah terutama kakak dan adiknya, karena merupakan orang terdekat yang berada dengan si anak tengah selain orang tua dan juga karena mereka merupakan orang yang sangat berperan untuk pembentukan karakter si anak tengah.*)

(Disusun oleh Made Alit Sanjaya berdasarkan hasil diskusi 18 Mei 2014 di Grup FC Pendidikan dan Parenting yang difasilitatori oleh Ridwan)

Percepatan Peminatan Akankah Menjadi Solusi yang Solutif Bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia?

Friday, May 30, 2014


Pendidikan merupakan tonggak berdirinya sebuah bangsa yang besar, berdaulat, berharkat dan bermartabat. (Ki Hadjar Dewantara)

            Kurikulum merupakan program dan isi dari suatu sistem pendidikan yang berupaya melaksanakan proses akumulasi ilmu pengetahuan antargenerasi dalam suatu masyarakat.1 Indonesia sudah memiliki amanat yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab X mengenai kurikulum pasal 36 ayat (1) yang berbunyi,”Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” ayat (2) berbunyi,”kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik,” ayat (3) berbunyi, “kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai-nilai keagamaan. Ketiga poin amanat tersebut sejatinya perlu untuk diimplementasikan kedalam setiap kebijakan pendidikan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan pengembangan maupun perubahan kurikulum.2
            Pada tahun 2013 perubahan kurikulum kembali mewarnai dunia pendidikan di Indonesia karena dimulai dari Juni 2013 atau tepatnya pada saat awal tahun ajaran baru 2013/2014 seluruh sekolah di Indonesia dari berbagai jenjang harus sudah menggunakan kurikulum 2013. Apa itu kurikulum 2013 dan apa bedanya dengan kurikulum 2006 yang sudah diterapkan? Salah satu hal baru dalam kurikulum 2013 adalah adanya rencana dihapusnya penjurusan di SMA. Sebagai gantinya maka diterapkan sistem peminatan yang dimulai sejak para siswa-siswi duduk di kelas X. Dengan demikian para siswa bisa lebih dini mendalami bidang keilmuan yang diminatinya sebagai persiapan memasuki perguruan tinggi.3 Terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar didalam proses peminatan diantaranya kompetensi siswa dalam bidang pelajaran tertentu mencakup matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa. Kompetensi tersebut akan dinilai dari nilai raport dan nilai yang diperoleh siswa dalam Ujian Nasional (UN).  Selain itu minat siswa juga akan dipertimbangkan dalam pemilihan kelas peminatan. Beberapa kelas peminatan yang tersedia diantaranya tetap ada IPA, IPS dan Bahasa.
             Selain kelas peminatan terdapat juga kelompok peminatan, dimana kelompok ini merupakan kombi­nasi antara penjurusan dan non penjurusan.  Kelompok peminatan dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kelonggaran pada murid sehingga  para murid yang memilih kelompok peminatan IPA masih tetap bisa belajar mata pelajaran di luar kelompok peminatan IPA tersebut. Misalnya seorang siswa memilih kelompok peminatan IPA, ia masih bisa mengikuti pelajaran kelompok peminatan IPS dan bahasa. Konsekuensinya siswa yang memilih kelompok peminatan  akan menanggung mata pelajaran yang  lebih banyak dibandingakan dengan siswa yang hanya memilih kelas peminatan saja. Adanya kelas peminatan dan kelompok peminatan menjadi bidang IPA, IPS dan bahasa saja sebenarnya masih belum cukup mewadahi minat sebagian besar siswa lainnya. Pertanyaan yang kemudian akan mucul adalah bagaimana jika terdapat siswa yang minatnya lebih cenderung pada bidang seni?
            Berdasarkan studi kasus selama ini sebagian besar siswa yang memiliki bakat seni tinggi biasanya dimasukkan ke dalam jurusan IPS padahal di jurusan ini yang lebih banyak dipelajari adalah tentang sejarah, geografi, ekonomi, akuntasi dan sebagainya, sedangkan untuk bidang seni hanya sedikit saja yang terulas. Oleh karena itu ada baiknya jika sekolah dapat memberikan fasilitas berupa sistem pengajaran maupun bidang diluar pengajaran yang dapat mengeksplorasi dan memfasilitasi minat-minat tertentu darri siswa sehingga mampu meningkatkan kreativitas dari siswa itu sendiri.
            Pengembangan maupun perubahan kurikulum yang dicanangkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk melihat penerapan pada berbagai kurikulum yang diaplikasikan di negara lain maupun di beberapa sekolah di Indonesia yang mengacu pada kurikulum berbasis internasional.  Salah satunya adalah framework IB (international baccalaurate). Kurikulum IB merupakan sebuah  framework kurikulum internasional yang telah dikembangkan sejak tahun 1960-an yang saat ini telah digunakan oleh lebih dari 2000 sekolah di seluruh dunia. Kurikulum ini memiliki  perbedaan dengan kurikulum di Indonesia. Jenjang pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tingkatan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama  (SMP)  dan sekolah menengah atas (SMA), sedangkan dalam framework IB siswa dibagi menjadi 3 jenjang yaitu primary year program (PYP), Middle year program (MYP) dan Diploma program (DP).
            Pada jenjang PYP siswa mempelajari hampir seluruh subjek mata  pelajaran dasar, seperti belajar tentang sains, humanisme, seni, bahasa, matematika dan sejarah. Berlanjut dijenjang MYP siswa diajak mempelajari keseluruh topik dasar tadi dengan lebih mendetail. Seluruh siswa mulai dikenalkan kepada setiap subjek bahasan secara lebih terperinci. Sedangkan pada jenjang DP yaitu disaat usia siswa menginjak sekitar 16-17 tahun, para siswa akan diberikan kebebasan untuk memilih bidang kajian mayor dan bidang kajian minor.  Bidang kajian mayor merupakan bidang yang mencakup berbagai pelajaran seperti yang terdapat pada kelas peminatan. Sementara bidang minor merupakan wadah kebebasan bagi siswa untuk memilih bidang yang sesuai dengan bakat dan minatnya yang tidak terdapat pada bidang kajian mayor yang siswa sudah pilih. Penerapan framework IB bisa menjadi sebuah solusi untuk memberi ruang pada hampir setiap bakat dan minat yang dimiliki siswa. Hal ini semakin menekankan bahwa kompetensi yang dimiliki siswa tidak harus terpatok pada penilaian ditiga bidang dasar saja seperti yang terjadi di Indonesia dimana siswa sebagian besar hanya dinilai dari kemampuan dibidang matematika, bahasa dan sosial. Penilaian kompetensi berdasar pada 3 bidang tersebut kurang menitikberatkan pada kemampuan siswa dalam menyelesaikan persoalan (problem solving).
            Kurikulum 2013 dengan sistem peminatan perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut kesesuainyan dengan amanat UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Selain itu terdapat beberapa poin pertimbangan untuk sistem peminatan diantaranya (1) sistem peminatan yang sudah diatur sebaiknya tidak terfokus hanya pada peminatan berdasarkan mata pelajaran, sebab tantangan di dunia nyata tidak sesempit ruang lingkup mata pelajaran saja. (2) Metode penentuan peminatan perlu untuk dikaji secara lebih mendalam lagi. Sehingga peminatan siswa tidak sekedar dinilai dari raport dan hasil UN saja akan tetapi juga meliputi aspek aspek lainnya (yg berkaitan dg kondisi psikis serta potensi lainnya). (3) Untuk menambah wawasan tentang masa depan ada baiknya jika sekolah menyediakan kesempatan dan ruang bagi setiap siswanya untuk lebih berkreasi  dalam merancang masa depan terbaiknya.

sumber : hasil diskusi kelompok PenTing (pendidikan & parenting) dari FIM.

1 Yamin,Moh, Menggugat Pendidikan Indonesia,Yogyakarta:Ar-ruz Media,2009.
2 UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, Bandung: Fokusmedia 2003.

Rubah Dahulu Mood Mereka

Wednesday, May 14, 2014


Mendidik bukan sekedar mengajar, melainkan mendidik itu mencurahkan segenap hati kepada anak didik agar mereka berkembang sesuai yang kita citakan. Mendidik bukan hanya melalui pendidikan formal, bisa juga melalui aktifitas nonformal, seperti berceritra, mendongeng, bermain, maupun aktifitas lain.

Namun ada kalanya mendidik itu tidak semudah apa yang telah kita rencanakan. Terlebih kondisi yang tidak memungkinkan ataupun situasi hati sang anak sedang tidak mood. Bisa saja diawali dengan kondisi anak yang kurang sehat, maupun sedang asyiknya bermain sehingga lupa akan waktu belajar. Kondisi tersebut menuntut sang pendidik agar lebih kreatif dalam memainkan perannya sebagai pendidik yang professional. Jangan harap anak didik dapat menyerap pelajaran ketika mood mereka tidak bagus, atau saat anda ajar, wajah mereka senantiasa cemberut. Hal yang pertama sekali yang perlu anda lakukan adalah merubah moodnya.

Mengubah Mood seorang anak didik itu sungguh hal yang menyenangkan. Sebelum mendidik yang pertama sekali harus dilakukan adalah merubah mood nya. Setelah mood nya bagus maka coba sesekali jewer kupingnya, jika ia tertawa maka anda telah berhasil hari itu mendidiknya. Tentunya dengan syarat-syarat lain yang telah anda rencanakan.

Tulisan ini sengaja saya tulis menggantung, agar anda dapat berkreasi dalam hal mendidik. Karena setiap jiwa maupun psikologis anak-anak itu berbeda. Bisa saja sesuai dengan tempat, waktu maupun kondisi personal keluarganya. Maka didiklah mereka dengan hati.

(disadur lewat pengalaman malam ini 13 mei 2014, tentunya menjewer dengan bercanda)

Layakkah Investor Asing Berkuasa?

Monday, November 18, 2013


sumber : google
Pemerintah perlu melakukan edukasi investor kepada masyarakat sejak dini, agar tidak adalagi masyarakat yang selalu menyalahkan jikalau pihak asing yang senantiasa menguasai perusahaan pertambangan dan sebagai penginvest tunggal di lahan pertambangan Nanggroe Aceh Darussalam ini. mengapa demikian?

Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang kaya raya, makanya tak aneh bila Indonesia dijuluki sebagai zamrud khatulistiwa. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, kekayaan hutan, perkebunan, kelautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya.

Menurut data, Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan  sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri (Sumber Data ; Walhi)

Demikian besarnya potensi minyak Indonesia,  yang seyogianya bisa memakmurkan rakyat, namun kenyataan menunjukkan sebaliknya, di mana kemiskinan dan penderitaan semakin mendera rakyat banyak. Inilah sebuah ironi dan keadaan tragis bangsa kita. Yang paling ironi lagi adalah bahwa yang paling diuntungkan dalam pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tersebut adalah para perusahaan asing. Sementara masyarakat di wilayah yang kaya minyak tetap miskin.

Proyek Exxon di Aceh dan Freeport di Papua, juga menjadi contoh betapa rakyat sekitarnya masih berada dalam kemiskinan. Padahal kekayaan tambangnya terus dikuras habis-habisan. Namun rakyat lebih banyak diam, karena bingung tak tau harus berbuat apa. Meskipun mereka memiliki wakil di DPR, suara mereka tak pernah terwakili. Malah DPR RI Komisi VII memuluskan kegiatan Hulu dan hilir dalam pengelolaan MIGAS yang jelas-jelas hal itu menyalahi Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Perlu diketahui, perusahaan asing yang mendominasi sumur minyak Indonesia saat ini mencapai 71 perusahaan, sedangkan yang sudah mendapat izin total 105 perusahaan (Sumber Departemen ESDM). Di   Nangroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat  9 perusahaan; Riau ada 21 perusahaan; Sumatera Selatan sebanyak 22 perusahaan;  Babelan Bekasi-Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 13 perusahaan; Kalimantan Timur, 19 perusahan migas.

Berdasarkan data dari Walhi, saat ini penguasaan minyak bumi Indonesia hampir 90 % dikuasai asing. Realita ini sangat kontras dengan isi pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Pasal itu seolah telah diganti, bahwa kekayaan alam yang ada di negeri Indonesia ini dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran pemilik modal, investor asing,  atau tengkulak yang sudah keterlaluan mengkhianati rakyat. Pantas saja jika penentuan harga minyak bukan kepala negara melainkan pihak asing.

Di tengah carut marut tersebut, investor asing menangguk untung besar. Ekspor terus berjalan dan pengerukan SDA Indonesia tetap berlangsung. Meski demikian mereka tidak bisa disalahkan, karena ekspansi bisnis tersebut berjalan sesuai koridor. Bahkan pemerintah sendiri yang memberi karpet merah bagi perusahaan migas dan tambang luar negeri untuk menggarap kekayaan alam di Tanah Air. Seperti diberlakukannya pengelolaan penguasaan Hulu minyak oleh pemerintah Indonesia. Namun kegiatan usaha hilir masih diberikan kepada perusahaan asing dan disahkan pula oleh presiden dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013.

Mari cermati isu yang kelak akan ditebar dan dimunculkan. Kemungkinan besar tentang isu keterbatasan dana pemerintah, minimnya teknologi explorasi, kurangnya tenaga ahli di Indonesia, dan sebagainya. Pertanyaan timbul: bukankah UUD menyuratkan bahwa bumi, air dan segala isi yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya demi kemakmuran rakyat (Indonesia)? Kenapa yang dimakmurkan justru kedua Negara? Perlu digaris bawahi sekali lagi, bahwasanya UUD menyuratkan bahwa segala kekayaan yang berada dibumi adalah untuk kemakmuran rakyat bukan para pemimpin saja yang telah memuluskan para investor asing mengeruk kekayaan di nanggroe tercinta ini.

Isyarat Bung Karno di awal kemerdekaan dulu mutlak disimak, bahwa berbagai tambang yang dimiliki bangsa Indonesia tidak usah terburu dieksploitasi sampai bangsa Indonesia memiliki tenaga ahli yang cukup untuk mengelolanya sendiri. Agaknya hal inilah yang diabaikan banyak elit dan pengambil kebijakan di republik ini. Entah sampai kapan. Ketika masalah pertambangan kian berkembang, ternyata bukan hanya soal tenaga ahli, namun yang mutlak dicegah adalah monopoli kawasan tambang oleh segelintir perusahaan-perusahaan asing difasilitasi oleh segelintir elit negeri. Inilah yang kini terjadi. Tidak terkecuali di provinsi kita ini.

Harapannya ini tidak terjadi lagi di NAD ini, karena Pemerintah Indonesia telah memberikan kepercayaan penuh terhadap daerah-daerah asal sumberdaya alam untuk dikelola oleh daerah itu sendiri. Sama halnya di Aceh ini, kita memiliki hak penuh atas pengelolaan sumberdaya alam ini. Inginnya agar Pemerintah tegas dalam memberikan keputusan dan tidak plin-plan dalam mengambil sesuatu kebijakan. Sebenarnya pemerintah punya tugas memberikan edukasi tentang investor ini. Seperti yang telah saya sampaikan pada awal opini tadi, bahwa pemerintah bisa dibilang fardhu kifayah untuk melakukan edukasi dan perencanaan jangka panjang untuk mempersiapkan SDM yang mumpuni dibidang penginvestor dan pengelolaan perusahaan minyak maupun pertambangan yang lain.

Pemerintah sebenarnya sudah punya angin segar, karena ada LSM maupun OKP yang sejatinya membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian di Aceh ini. Seperti KNPI yang dua minggu lalu baru saja melakukan rancangan program kerjanya. Atas permasalahan riskan inilah yang menyebabkan penulis juga menyumbangkan satu program kerja dalam mengatasi masalah investor asing yang bagai benalu di nanggroe ini. Yaitu adanya kelompok investor pemuda yang bertujuan memupuk semangat pemuda dalam melakukan investasi di lini-lini yang dianggap perlu di perjuangkan. Sekaligus mengumpulkan modal secara bersama bagi kalangan pemuda dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan pemuda yang berada di provinsi aceh ini.

Harapannya kepada pemerintah aceh perlu menindak lanjuti amanat dari UUD nomor 33 yang telah dituliskan juga dalam Qanun pertambangan yang telah beredar di Koran serambi rabu yang lalu. Dan sekaligus memberikan dukungan kepada pemuda untuk selalu semangat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat menengah kebawah. Salah satunya adalah menggaet pemuda dalam mengantarkan aceh kepada kejayaan yang dahulu pernah diraih.

Penulis : Muhammad irfan redha, mahasiswa sekaligus pemuda asal Aceh Tenggara (kutacane).

Maba Ajang Balas Dendam Mala

Wednesday, September 18, 2013

Masa orientasi atau yang sering juga disebut ospek merupakan agenda rutin yang dilakukan pada saat mahasiswa baru menginjakkan kakinya di ranah Perguruan Tinggi. Berbagai macam jenis kegiatan sudah barang tentu dipersiapkan secara matang oleh panitia yang notabenenya senior-senior di Kampus. Beban yang diembankan kepada mahasiswa Baru juga berfariasi dan terkadang tidak dapat diterima oleh akal sehat kita. Dari membawa peralatan yang diluar logika, ada yang disuruh merayu lawan jenis, bahkan ada juga yang disuruh menghormati tengkorak selama beberapa jam. Sungguh menjadi ajang pembunuhan karakter bagi mahasiswa baru dan sudah barang tentu hal itu menyalahi aturan agama.

Kegiatan ospek yang sejatinya mengenalkan kawasan kampus, pengenalan dosen, mahasiswa lama (mala) kepada mahasiswa baru (maba), kini disulap menjadi ajang pembalasan sakit hati yang sudah terjadi secara turun temurun di kampus. Oleh sebab itulah para petinggi di universitas sampai mengedarkan surat edaran larangan mengadakan ospek nomor 2604/H11/KM/2009. Karena dinilai merugikan dan membahayakan mahasiswa baru.

Namun, yang namanya mahasiswa yang sudah dari awal tersakiti karena ulah senior yang diluar batas tidak memupuskan idenya dalam mengospek ulang maba. Ada yang namanya di poles menjadi silaturrahmi anak baru, pengenalan kampus, dan bahkan ada yang mengatas namakan baksos. Kalau ditinjau dari bahasa yang dipakai panitia, otomatis mahasiswa tidak curiga akan terjadinya yang tidak diinginkan dan bahkan ada yang sangat antusias mengikuti kegiatan yang panitia persiapkan. Namanya boleh berbeda tetapi konten acaranya senantiasa merujuk kepada rowndown ospek-ospek sebelumnya.

Memang tidak ada salahnya jika mahasiswa mengadakan acara penyambutan mahasiswa baru. Tapi alangkah baiknya, jangan sampai terjadi yang tidak mengenakkan, bahkan sampai merengut nyawa. Seperti yang terjadi di Universitas Muslim Indonesia, Makasar. Hampir setiap tahun kita mendengar adanya korban meninggal saat ospek berlangsung. Jumlah yang sakit, jangan ditanya lagi. Puluhan bahkan ratusan mahasiswa mengalami sakit akibat ulah para senior kampus yang semena-mena dalam “mendidik” adik-adik baru.

Universitas yang harum namanya di Aceh juga tidak mau ketinggalan dalam menorehkan prestasi buruk bagi orang tua korban. Seperti yang terjadi di Fakultas Pertanian. Salah seorang mahasiswa baru yang mengikuti –katanya baksos- jatuh pingsan dan bahkan langsung dibawa puskesmas terdekat, akhirnya diboyong keluarganya ke Medan untuk menjalani rawat inap selama 3 hari di rumah sakit. Dan sampai detik ini, orang tua korban tidak mengijinkan anaknya untuk kembali ke kampus yang dipilih anaknya karena rasa kesal yang dialami oleh orang tua korban. Bagaimana tidak kesal, jika sang anak kesayangannya di jemur dari pagi sampai tengah hari.

Entah perlakuan apa yang telah dilakukan seniornya sehingga korban mengalami hal yang sangat tragis. Rasanya tidak mungkin, ada “baksos” yang menyebabkan mahasiswa sampai opname selama 3 hari dirumah sakit kalau tidak di “apa-apain”. Itulah mahasiswa, berbagai upaya dilakukan dalam membalaskan amarahnya, persis seperti saat seniornya dulu memperlakukan ia dengan keras.

Menurut opini penulis, ada beberapa alasan mengapa sampai terjadi hal yang sudah diluar batas ini. Pertama, kurang adanya pengawasan dari dosen. Padahal kalau kita lihat dari jurusan, sudah memang ada dosen-dosen yang memang ditugaskan dalam membina mahasiswa. Lagi-lagi memang beberapa mahasiswa yang jahil sengaja mencari cara agar dosen Pembina tidak hadir pada saat ospek yang tengah berlangsung. Maka boleh di tebak kejadian apa yang bakal terjadi. Mahasiswa senior bahkan alumni-alumni yang kurang kerjaan juga ikut “ngusili” maba.

Kedua, karena ada dendam kesumat dari awal yang telah diwariskan sejak dahulu. Karena mahasiswa yang mengospek juga mengalami kejadian parah saat mereka di ospek. Namanya juga mahasiswa baru, kalau menentang atau melawan senior boleh jadi akan di perparah lagi. Bahkan maba di ancam jika menolak mengikuti ospek yang diadakan para seniornya. Ketiga, tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak Universitas dalam memberantas tindak kekerasan yang dilakukan para senior-senior di kampus. Dari kejadian-kejadian jatuh pingsan, dilecehkan dibentak-bentak bahkan di suruh memakan makanan yang telah dimakan temannya apakah itu bukan tindakan kekerasan yang semestinya di hentikan. Namun lagi-lagi tidak ada sanksi konkrit yang diberlakukan pihak kampus dalam mengatasi masalah pelecehan secara tidak langsung ini. kalaupun ada sanksi khusus yang diberlakukan pihak kampus, namun tidak ada pemblusukan secara langsung yang dilakukan oleh pihak kampus. seolah-olah mereka buta dan acuh terhadap tindakan abnormal ini.

Semestinya, kejadian yang diluar batas itu tidak akan terjadi jika dosen pembinanya peduli terhadap mahasiswa. Dosen Pembina juga sudah ada jatah khusus yang diberikan atasan untuk membina mahasiswanya. Jadi sungguh dipertanyakan jika sikap dosen tersebut acuh terhadap perlakuan kekerasan yang telah dilakukan oleh mahasiswanya. Yang kedua, semuanya tidak akan terulang apabila mahasiswa yang sudah terlanjur diospek dengan kekerasan dan perlakuan aneh oleh seniornya dahulu bisa memaafkan kejadian yang telah mereka alami dahulu. Bukankah memaafkan lebih indah dari pada pembalasan dendam kepada orang yang salah? Bahkan dalam agama juga kita telah diajarkan untuk memaafkan dan melenyapkan sikap dendam yang ada dihati kita. Ketiga, semuanya tidak akan terjadi apabila sanksi yang diberlakukan dikampus benar-benar berjalan. Agar menjadi memo bagi Mala yang ingin melecehkan bahkan berlaku kasar kepada mahasiswa baru. perlu adanya sanksi yang tegas, umpama diskor selama 1 semester atau sanksi yang lain. Yang dianggap dapat merubah tindakan mahasiswa yang sudah terlanjur “kurang kerjaan” tersebut.

Ospek yang baik itu bagaimana?
Ditelaah dari namanya orientasi pengenalan kampus, berarti ospek bertujuan memberi pemahaman kepada mahasiswa baru tentang sistem perkuliahan yang baru. Selain itu dikenalkan bagaimana strategi pembelajaran yang dianut mahasiswa. Oleh sebab itu ada seminar yang mengupas hal tersebut di masing-masing kampus.

Selain pengenalan sistem perkuliahan ospek juga bertujuan sebagai ajang silaturrahim antar maba dengan mala. Caranya mungkin mahasiswa lama lebih mengetahui. Bukan dengan perlakuan yang semena-mena seperti yang di jelaskan di atas. Gelar Maha dari siswa juga akan tercoreng jika sampai memperlakukan maba secara tidak wajar.

          Sudah sewajarnya bagi kita selaku umat yang baik, dapat memilah yang buruk dan memilih yang benar. Sejatinya mahasiswa baru juga ingin kakak letingnya sayang kepada mereka begitu juga sebaliknya. Sudah fitrahnya manusia untuk dihargai dan dihormati. Jadi bagi siapa saja yang ingin dihormati maka mulailah sejak dini menghormati orang lain. Dan sudah sewajarnya pula bagi mahasiswa baru, jangan sungkan-sungkan untuk menolak/menentang perbuatan yang di anggap berlebihan daripada ulah senior yang terkadang usil. Pesan penulis juga kepada pihak kampus agar segera mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada saat ospek berlangsung. Jangan sampai ada yang meninggal dahulu baru di usut dengan tergopoh-gopoh.

Entri Populer

Football News

 

© Copyright Muhammad Irfan Redha 2012 -2013 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by M.Irfan Redha | Powered by Blogger.com.