Article Update :

PPG Solusi Pendidikan Tanah Air?

Monday, June 23, 2014


Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Guru juga adalah pelita yang menerangi dalam kegelapan. Seperti yang dituliskan pada lirik hymne guru, Engkau sebagai pelita dalam kegelapan.  Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa. Artinya guru adalah seorang pengajar yang mengajarkan kita dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Mereka mengajarkan kita sebuah ilmu yang tidak dapat dibandingkan dengan apa pun tanpa sebuah imbalan yang setimpal. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Jumlah penduduk indonesia sebesar 237.641.326 jiwa pada tahun 2013/20141.  Negara kepulauan terbesar di dunia ini memiliki jumlah guru di Indonesia yang telah mencapai 2,92 juta orang,  900.000-nya adalah guru honorer. Dan faktanya, sekitar 76% menumpuk di wilayah perkotaan (baik guru negeri maupun swasta). Kondisi tersebut membawa akibat di kota kelebihan guru, sedangkan di desa dan wilayah terpencil terjadi kekurangan guru2. Hal ini menjadi latar belakang diadakannya banyak program seperti Indonesia Mengajar, Sekolah Guru Indonesia, Guru Sobat Bumi Pertamina, serta pemerintah dlm hal ini Mendikbud membuat program SM3T (Sarjana Mengajar di Daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).
Guru yang merupakan seorang pendidik, mempunyai peran utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Guru bersinggungan secara langsung dengan objek pendidikan yaitu peserta didik dan segala komponen pendukung kegiatan pembelajaranya. Oleh karena itu, profesi guru harus benar-benar disiapkan agar memenuhi seluruh kompetensi guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan dalam Bab IV tentang guru bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional3. Kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki guru dibuktikan dengan adanya sertifikat profesi sebagai bukti formal untuk pengakuan seorang guru sebagai tenaga professional. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kebijakan menyelenggarakan suatu program yang disebut Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru.
Pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No 87 tahun 2013 dalam hal ini Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah4. Setelah mengikuti program PPG, yg bersangkutan bisa memiliki gelar “gr”. Sebuah sertifikat pendidik profesional yg diakui oleh negara. Gelar gr ini diletakkan di nama kita utk penghormatan profesi guru. Namun, terdapat beberapa hal yang menggajal dari permendikbud tersebut. Pertama, terkait gelar profesi ini jika dianalogikan dengan dokter, apoteker, atau akuntan tidak bisa diluar lulusan prodi tersebut untuk mengambil gelar profesinya. Lain halnya untuk pendidikan profesi guru, lulusan diluar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) boleh mengikutinya. Kedua,  lulusan LPTK yg sudah kuliah selama masa studi 4 tahun/lebih belajar ilmu pedagogik dan kependidikan harus mengikuti PPG kembali disamaratakan dengan lulusan diluar LPTK. Pada program PPG, bagi mahasiswa diluar LPTK harus mengikuti matrikulasi utk ilmu pendidikan dan pedagogik. Artinya kualitas 4 tahun lulusan LPTK disamaratakan dengan 1 tahun matrikulasi diluar lulusan LPTK. Ketiga, biaya PPG cukup mahal bagi lulusan dan para guru yakni sebesar 12 juta selama setahun. Cukup memberatkan bagi jutaan guru untuk mengejar status profesional tersebut. Keempat, masih banyak prodi yang belum tersedia PPG nya. Padahal kebijakan ini 2016 sudah diwajibkan untuk implementasinya. Bahkan untuk sekolah-sekolah kejuruan seperti SMK Penerbangan, SMK kelautan, dan SMK pertanian para gurunya harus disertifikasi juga. Dan menurut UU No 14, penyelenggara PPG adalah LPTK yg diakreditasi pemerintah. Dan untuk sekolah kejuruan tersebut, LPTK harus bekerjasama dgn instansi terkait misal IPB atau STPI utk materi pengajaran tersebut.
Tidak hanya itu kontroversi lain terkait dengan PPG dan dunia pendidikan masih sangat banyak. Sebut saja adanya pola pikiran yang menjadikan profesi guru sebagai profesi cadangan atau pilihan terakhir dikarenakan sistem yang memperbolehkan lulusan non LTPK mengambil PPG. Walaupun tujuan dari pemerataan ini jelas untuk menambah kuantitas guru di Indonesia tetapi jelas ini mengundang isu lainnya seperti disebutkan di atas. Sebagai contoh nyata, Budi lebih mengambil program studi mipa biologi (non LTPK) dengan harapan prospek ke depan di dunia pekerjaan akan terbuka dengan luas, tetapi jika Budi kalah bersaing di dunia kerjanya maka Budi mempunyai pilihan terakhir yaitu mengikuti PPG untuk menjadi guru. Hal ini memang tidak serta merta adalah hal yang negatif tetapi ada kecenderungan bahwa profesi guru adalah profesi pilihan terakhir untuk lulusan non LTPK. Hal ini tanpa disadari dapat berpengaruh besar dalan keprofesionalan guru di Indonesia, karena hakikatnya seorang guru haruslah mempunyai komitmen yang serius dan bulat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan terlahir dari sebuah keterpaksaan atau kekalahan dalam bersaing di dunia kerja.
Kembali lagi keempat kontroversi utama PPG yang disebutkan di awal, pada poin ketiga disebutkan bahwa biaya PPG yang terbilang mahal yaitu 12 juta rupiah. Biaya yang mahal tersebut cukup memberatkan untuk para guru karena tidak sedikit pula guru yang berasal dari kalangan menengah kebawah. Hal ini jelas akan mengakibatkan tidak meratanya jumlah pengajar yang berkualitas di setiap daerah. Padahal tujuan dari program PPG adalah menghasilkan guru profesional yg memiliki kompetensi sesuai UU Sisdiknas No 20 thn 2003. Walaupun guru sebagai tenaga pengajar bukanlah faktor utama keberhasilan pendidikan, tetapi guru memiliki peran yang besar dalam hal ini.
Singkat kata PPG (Pendidikan Profesi Guru) adalah pendidikan profesi pasca kuliah yg diadakan dengan harapan dapat menjawab persoalan kuantitas dan kualitas guru di Indonesia. Tetapi dalam penerapannya masih banyak hal yang harus dipertimbangkan ulang seperti sistem yang di tawarkan dan biaya PPG itu sendiri. Dengan pengkajian ulang diharapkan sistem yang diberikan akan lebih relevan dan tidak mengundang banyak isu. Karena tanpa bersungguh-sungguh memperbaiki hal tersebut, PPG tidak akan membawa perubahan bagi kondisi pendidikan di Indonesia.
(25 Mei 2014, Group #FC4)
Hasil Diskusi Group Penting = Boomber: Ferly
Notulen: Uwu Holifah Ana Fatlullah FIM16




1 Statistik .2014. Jumlah penduduk di seluruh dunia tahun 2013-2014. (Online), (http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=area&info1=6, diakses 7 Juni 2014)
2 Gembong, Sodikin., 2013. Jumlah Guru di Indonesia. (Online), (http://pendidikan-full.blogspot.com/2013/12/ternyata-jumlah-guru-indonesia-berlebih.html. Diakses pada tanggal 7 Juni 2014)
3 Republik Indonesia. 2005. Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Lembaran Negara RI Tahun 2005, Bab IV Pasal 8. Sekretariat Negara. Jakarta.
4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2013. Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. (Online). (http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2013_nomor87.pdf, diakses 7 Juni 2014)
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Muhammad Irfan Redha 2012 -2013 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by M.Irfan Redha | Powered by Blogger.com.