Guru adalah
pahlawan tanpa tanda jasa. Guru juga adalah pelita yang menerangi dalam
kegelapan. Seperti yang dituliskan pada lirik hymne guru, Engkau sebagai pelita dalam kegelapan. Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa.
Artinya guru adalah seorang pengajar yang mengajarkan kita dari yang tidak tahu
menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Mereka mengajarkan kita
sebuah ilmu yang tidak dapat dibandingkan dengan apa pun tanpa sebuah imbalan
yang setimpal. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Indonesia adalah
negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Jumlah penduduk indonesia sebesar
237.641.326 jiwa pada tahun 2013/20141. Negara kepulauan terbesar di dunia ini memiliki
jumlah guru di Indonesia yang telah mencapai 2,92 juta orang, 900.000-nya adalah guru honorer. Dan
faktanya, sekitar 76% menumpuk di wilayah perkotaan (baik guru negeri maupun
swasta). Kondisi tersebut membawa akibat di kota kelebihan guru, sedangkan di
desa dan wilayah terpencil terjadi kekurangan guru2. Hal ini menjadi
latar belakang diadakannya banyak program seperti Indonesia Mengajar, Sekolah
Guru Indonesia, Guru Sobat Bumi Pertamina, serta pemerintah dlm hal ini
Mendikbud membuat program SM3T (Sarjana Mengajar di Daerah Terluar, Terdepan,
dan Tertinggal).
Guru yang merupakan
seorang pendidik, mempunyai peran utama dalam pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Guru bersinggungan secara langsung dengan objek pendidikan yaitu
peserta didik dan segala komponen pendukung kegiatan pembelajaranya. Oleh
karena itu, profesi guru harus benar-benar disiapkan agar memenuhi seluruh
kompetensi guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
professional. Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, disebutkan dalam Bab IV tentang guru bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional3.
Kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki guru dibuktikan dengan adanya
sertifikat profesi sebagai bukti formal untuk pengakuan seorang guru sebagai
tenaga professional. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kebijakan
menyelenggarakan suatu program yang disebut Pendidikan Profesi Guru atau PPG
untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru.
Pemerintah melalui
Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No 87 tahun 2013 dalam hal ini Program
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah
program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1
Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru
agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional
pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah4.
Setelah mengikuti program PPG, yg bersangkutan bisa memiliki gelar “gr”. Sebuah
sertifikat pendidik profesional yg diakui oleh negara. Gelar gr ini diletakkan
di nama kita utk penghormatan profesi guru. Namun, terdapat beberapa hal yang
menggajal dari permendikbud tersebut. Pertama, terkait gelar profesi ini jika
dianalogikan dengan dokter, apoteker, atau akuntan tidak bisa diluar lulusan
prodi tersebut untuk mengambil gelar profesinya. Lain halnya untuk pendidikan
profesi guru, lulusan diluar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
boleh mengikutinya. Kedua, lulusan LPTK
yg sudah kuliah selama masa studi 4 tahun/lebih belajar ilmu pedagogik dan
kependidikan harus mengikuti PPG kembali disamaratakan dengan lulusan diluar
LPTK. Pada program PPG, bagi mahasiswa diluar LPTK harus mengikuti matrikulasi
utk ilmu pendidikan dan pedagogik. Artinya kualitas 4 tahun lulusan LPTK
disamaratakan dengan 1 tahun matrikulasi diluar lulusan LPTK. Ketiga, biaya PPG
cukup mahal bagi lulusan dan para guru yakni sebesar 12 juta selama setahun.
Cukup memberatkan bagi jutaan guru untuk mengejar status profesional tersebut. Keempat,
masih banyak prodi yang belum tersedia PPG nya. Padahal kebijakan ini 2016
sudah diwajibkan untuk implementasinya. Bahkan untuk sekolah-sekolah kejuruan
seperti SMK Penerbangan, SMK kelautan, dan SMK pertanian para gurunya harus
disertifikasi juga. Dan menurut UU No 14, penyelenggara PPG adalah LPTK yg diakreditasi
pemerintah. Dan untuk sekolah kejuruan tersebut, LPTK harus bekerjasama dgn
instansi terkait misal IPB atau STPI utk materi pengajaran tersebut.
Tidak hanya itu kontroversi lain terkait dengan PPG dan
dunia pendidikan masih sangat banyak. Sebut saja adanya pola pikiran yang
menjadikan profesi guru sebagai profesi cadangan atau pilihan terakhir
dikarenakan sistem yang memperbolehkan lulusan non LTPK mengambil PPG. Walaupun
tujuan dari pemerataan ini jelas untuk menambah kuantitas guru di Indonesia
tetapi jelas ini mengundang isu lainnya seperti disebutkan di atas. Sebagai
contoh nyata, Budi lebih mengambil program studi mipa biologi (non LTPK) dengan
harapan prospek ke depan di dunia pekerjaan akan terbuka dengan luas, tetapi
jika Budi kalah bersaing di dunia kerjanya maka Budi mempunyai pilihan terakhir
yaitu mengikuti PPG untuk menjadi guru. Hal ini memang tidak serta merta adalah
hal yang negatif tetapi ada kecenderungan bahwa profesi guru adalah profesi
pilihan terakhir untuk lulusan non LTPK. Hal ini tanpa disadari dapat
berpengaruh besar dalan keprofesionalan guru di Indonesia, karena hakikatnya
seorang guru haruslah mempunyai komitmen yang serius dan bulat dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan terlahir dari sebuah keterpaksaan atau
kekalahan dalam bersaing di dunia kerja.
Kembali lagi keempat kontroversi utama PPG yang
disebutkan di awal, pada poin ketiga disebutkan bahwa biaya PPG yang terbilang
mahal yaitu 12 juta rupiah. Biaya yang mahal tersebut cukup memberatkan untuk para guru karena
tidak sedikit pula guru yang berasal dari kalangan menengah kebawah. Hal ini
jelas akan mengakibatkan tidak meratanya jumlah pengajar yang berkualitas di
setiap daerah. Padahal
tujuan dari program PPG adalah menghasilkan guru
profesional yg memiliki kompetensi sesuai UU Sisdiknas No 20 thn 2003. Walaupun guru sebagai
tenaga pengajar bukanlah faktor utama keberhasilan pendidikan, tetapi guru
memiliki peran yang besar dalam hal ini.
Singkat kata PPG (Pendidikan Profesi Guru) adalah pendidikan profesi pasca kuliah yg diadakan dengan harapan dapat menjawab persoalan kuantitas dan kualitas guru di Indonesia. Tetapi
dalam penerapannya masih banyak hal yang harus dipertimbangkan ulang seperti
sistem yang di tawarkan dan biaya PPG itu sendiri. Dengan pengkajian ulang
diharapkan sistem yang diberikan akan lebih relevan dan tidak mengundang banyak isu. Karena tanpa bersungguh-sungguh memperbaiki hal tersebut, PPG tidak
akan membawa perubahan bagi kondisi pendidikan di Indonesia.
(25 Mei 2014, Group
#FC4)
Hasil Diskusi Group
Penting = Boomber: Ferly
Notulen: Uwu Holifah
Ana Fatlullah FIM16
1 Statistik .2014. Jumlah penduduk di seluruh dunia tahun 2013-2014.
(Online), (http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=area&info1=6,
diakses 7 Juni 2014)
2 Gembong, Sodikin., 2013. Jumlah Guru di Indonesia. (Online), (http://pendidikan-full.blogspot.com/2013/12/ternyata-jumlah-guru-indonesia-berlebih.html.
Diakses pada tanggal 7 Juni 2014)
3 Republik Indonesia. 2005. Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Lembaran
Negara RI Tahun 2005, Bab IV Pasal 8. Sekretariat Negara. Jakarta.
4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2013.
Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. (Online).
(http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2013_nomor87.pdf,
diakses 7 Juni 2014)
0 comments:
Post a Comment